Minggu, 29 September 2024

Darurat Zina: Islam Solusinya

Darurat Zina, Begini Solusi Islam

 

AMAZINGSEDEKAH.COM- Astaghfirullah! Wajah dunia pendidikan kita kembali tercoreng oleh beredarnya video pornoaksi antara seorang siswi setingkat SMA dengan gurunya di Gorontalo.

Tayangan tak senonoh yang viral di akhir September itu membangkitkan kegeraman netizen. Emosi tercabik antara sedih dan gusar. Sangat disesalkan, bagaimana bisa seorang siswi belia melakukan hubungan terlarang dengan gurunya sendiri. Diberitakan, hubungan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Siswi yang mengaku sebagai korban, adalah anak yatim piatu, yang diduga terbuai kasih sayang guru.

Mirisnya, peristiwa tersebut justru terjadi di lingkungan sekolah yang berlatar belakang agama. Padahal, Islam jelas-jelas mencela perbuatan zina.

Entah siapa pula yang mengekspos video syur mereka ke sosial media hingga menjadi konsumsi publik, bebas diakses siapa pun tanpa pandang usia.

Berbicara soal video porno, jumlah pengaksesnya di Indonesia ternyata sangat tinggi sehingga mengantarkan Indonesia ke peringkat kedua dunia dalam urusan mengakses konten porno, sejak tahun 2010. Penyebabnya ditengarai akibat beberapa faktor, seperti tingginya angka pengangguran dan meningkatnya pengguna internet. Pengaksesnya didominasi kalangan remaja.

Kominfo terus melakukan pemblokiran guna membuang beberapa konten negatif pada internet,  tetapi setiap kali diblokir, situs porno muncul lagi. Sedikitnya terdapat 400 juta situs porno baru yang muncul per hari, ibarat mati satu tumbuh seribu.

Berdasarkan catatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun, rata-rata remaja perempuan usia 15-19 tahun melakukan hubungan seks 59 persen, sedangkan pada laki-laki berada di angka 74 persen. Angka tersebut termasuk tinggi. Sungguh mengerikan.

Terjadinya pergaulan bebas di kalangan anak remaja diakibatkan beberapa faktor, di antaranya: pertama yaitu tingkat pendidikan keluarga yang minim, terutama pendidikan agama. Kedua, orang tua bercerai sehingga lalai memperhatikan dan mengawasi anak. Ketiga, masalah ekonomi hingga remaja putus sekolah dan terjerat pergaulan bebas. Keempat, adanya pengaruh circle pertemanan yang buruk. Yang kelima, adalah faktor terbanyak yaitu penyalahgunaan internet untuk mengakses konten porno.

Ngerinya seks bebas
Pornografi menjadi momok yang menakutkan bagi generasi. Foto: ASF/Canvapro

Faktor-faktor tersebut memiliki benang merah, yakni paham sekularisme, yang mengajarkan agar manusia tak perlu memakai panduan agama dalam menjalani kehidupan. Akibatnya, muncul manusia tidak bermoral, disertai kerusakan jasmani.

Gara-gara sekularisme, anak remaja bergaul sangat bebas. Agama tidak dipakai, saat mereka pulang sekolah jalan berdua, bergandengan hingga pacaran di tempat terbuka masih dengan seragam sekolah. Akibatnya kebablasan melakukan hubungan suami istri hingga hamil di luar nikah atau terkena penyakit menular seksual. Ada juga yang tak segan berperilaku tak senonoh dengan guru sendiri, sebagaimana kasus di atas.

Solusi yang ditawarkan sekularisme pun malah menambah masalah. Pemberian kontrasepsi atau aborsi, serta pendidikan kesehatan reproduksi, justru meningkatkan angka seks bebas di kalangan remaja.

Paham sekularisme membuka banyak pintu dan jalur mendekati zina. Belum lagi pornografi dan pornoaksi yang dengan leluasa berseliweran di ponsel remaja.

Dunia digital yang mudah diakses, membuat generasi dengan cepat terpapar visual maya full syahwat. Baik dari kartun, film, video pendek maupun game online. Meski dalam visualisasi kartun, para pemeran di berbagai konten itu dibuat sensual oleh sang kreator. Sekilas itu terlihat hanya permainan, tetapi tangkapan visual tetap saja terekam oleh indra anak-anak dan remaja.

Lama kelamaan, visual-visual semacam itu menjadi wajar di mata mereka. Belum lagi tontonan di YouTube yang bebas akses. Jika orang tua tidak mengawasi, anak-anak begitu mudah mengakses konten porno.

Dalam dunia nyata, bertebaran penampakan perempuan yang berpakaian, tapi telanjang. Marak pula interaksi laki-laki dan perempuan yang mengumbar syahwat. Tak segan-segan mereka memamerkan keintiman di tempat umum.

Sistem hidup sekuler tak pelak lagi telah memfasilitasi syahwat yang bangkit akibat stimulus-stimulus itu lewat paham kebebasan. Bebas mengumbar aurat, bebas berinteraksi dengan lawan jenis, berhak hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, dan bebas mengekspresikan diri.

Prinsip tersebut juga menciptakan jiwa individualis. Tak ada yang namanya saling mengingatkan. Jadilah kemaksiatan merajalela. Tak ada ruang bagi amar makruf nahi mungkar.

Di sisi lain, negara juga terkesan setengah hati mengawasi media sosial. Belum ada upaya meningkatkan teknologi untuk membasmi situs porno. Sanksi hukum bagi pelaku zina juga belum tegas. Padahal jelas bahwa zina adalah dosa besar, yang pelakunya diancam sanksi dunia akhirat. 

Suatu hari, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam pernah menceritakan mimpinya, “Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tidak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina.” (HR Bukhari).

Sungguh mengerikan azab yang akan Allah berikan kepada pelaku zina di akhirat kelak. Saat di dunia, Allah juga mendatangkan azab kepada mereka.

Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).

Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa tidak ada khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal tersebut di antaranya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa taala, “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa-(nya).” (QS Al-Furqan [25]: 68).

Menurut Imam Al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan hak, kemudian perbuatan zina.”

Keharaman zina juga telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa taala dalam firman-Nya yang lain, “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Perzinaan menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.

Agar tercegah dari perbuatan zina, Islam memiliki mekanisme melalui tiga pilar. Pertama, membangun ketakwaan individu atas dorongan akidah Islam. Saat pemikiran seseorang dibangun atas dasar akidah Islam, ia akan menyadari bahwa setiap tindak tanduknya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.

Hukum Islam mampu menyelesaikan seks bebas
Islam memiliki seperangkat hukum melindungi rakyat dari ancaman seks bebas. Foto: ASF/Canvapro

Kedua, membangun ketakwaan masyarakat lewat amar ma’ruf nahi munkar. Lingkungan masyarakat yang memahami Islam secara utuh akan otomatis menjadi filter konten pornografi di tengah umat. Ketika ditemukan konten yang melanggar syariat, ia akan langsung melapor ke negara.

Allah Subhanahu wa taala berfirman, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS Al-A’raf: 96).

Ketiga, keberadaan negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah bagi semua warga negaranya, tanpa pandang bulu. Negara akan mendakwahkan semua hukum Islam ke tengah umat, sekaligus memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran.

Islam mengharamkan zina dan Islam menetapkan agar negara mengancam pelaku Zina dengan sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan). Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.

Selain itu, negara dalam Islam wajib mengatur dan mengawasi ketat seluruh media sehingga tidak akan membiarkan adanya konten maksiat, seperti pornografi atau video syur yang jelas merusak moral bangsa. Negara juga akan menjaga segala bentuk maksiat tidak hanya untuk anak-anak di bawah umur, tetapi untuk rakyat secara keseluruhan.

Terkait kasus video syur antara siswi dan guru di atas, mereka jelas akan mendapat sanksi 100 kali jilid karena video tersebut memang menunjukkan adegan intim dan si pelaku pun sudah mengakuinya. Prosedur sanksi selanjutnya bisa dilihat berdasarkan QS An-Nur ayat 2, yakni entah keduanya melakukan tanpa ada paksaan, dilakukan suka sama suka, ataupun hingga terjadi perzinaan.

Bagi orang yang mencetak, membuat, dan menyebarkan gambar, foto porno, atau hal apa pun yang bisa merusak akhlak, seluruhnya akan dikenakan sanksi paling sedikit enam bulan penjara (lihat Nizhamul Uqubat, Abdurrahman al-Maliki). Sanksi ini akan diberlakukan setelah terbukti berdasarkan penelusuran para kadi.

Harus dipahami bahwa ketika sanksi Islam dijatuhkan kepada pelaku kemaksiatan, sesungguhnya sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan penebus. Mencegah si pelaku dan orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, serta menjadi penebus dosa baginya di akhirat kelak.

Demikianlah aturan Islam yang datang dari Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Islam memiliki seperangkat aturan yang tuntas menyelesaikan persoalan apa pun yang menimpa umatnya, termasuk darurat zina yang sangat berbahaya. [EL]

 

Kontributor: Ummu Salwa, Writer, Author, dan Editor.


Kirimkan Harta Terbaikmu untuk Wakaf Jariyah ke https://linktr.ee/amazingsedekah