AMAZINGSEDEKAH.COM- Astaghfirullah! Wajah
dunia pendidikan kita kembali tercoreng oleh beredarnya video pornoaksi antara
seorang siswi setingkat SMA dengan gurunya di Gorontalo.
Tayangan tak senonoh yang viral di akhir September itu membangkitkan kegeraman netizen. Emosi tercabik antara sedih dan gusar. Sangat disesalkan, bagaimana bisa seorang siswi belia melakukan hubungan terlarang dengan gurunya sendiri. Diberitakan, hubungan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Siswi yang mengaku sebagai korban, adalah anak yatim piatu, yang diduga terbuai kasih sayang guru.
Mirisnya,
peristiwa tersebut justru terjadi di lingkungan sekolah yang berlatar belakang
agama. Padahal, Islam jelas-jelas mencela perbuatan zina.
Entah siapa pula
yang mengekspos video syur mereka ke sosial media hingga menjadi konsumsi
publik, bebas diakses siapa pun tanpa pandang usia.
Berbicara soal
video porno, jumlah pengaksesnya di Indonesia ternyata sangat tinggi sehingga mengantarkan
Indonesia ke peringkat kedua dunia dalam urusan mengakses konten porno, sejak
tahun 2010. Penyebabnya ditengarai akibat beberapa faktor, seperti tingginya
angka pengangguran dan meningkatnya pengguna internet. Pengaksesnya didominasi
kalangan remaja.
Kominfo terus
melakukan pemblokiran guna membuang beberapa konten negatif pada internet, tetapi setiap kali diblokir, situs porno muncul
lagi. Sedikitnya terdapat 400 juta situs porno baru yang muncul per hari, ibarat
mati satu tumbuh seribu.
Berdasarkan
catatan Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun, rata-rata remaja perempuan usia
15-19 tahun melakukan hubungan seks 59 persen, sedangkan pada laki-laki berada
di angka 74 persen. Angka tersebut termasuk tinggi. Sungguh mengerikan.
Terjadinya
pergaulan bebas di kalangan anak remaja diakibatkan beberapa faktor, di antaranya:
pertama yaitu tingkat pendidikan keluarga yang minim, terutama pendidikan agama.
Kedua, orang tua bercerai sehingga lalai memperhatikan dan mengawasi anak.
Ketiga, masalah ekonomi hingga remaja putus sekolah dan terjerat pergaulan
bebas. Keempat, adanya pengaruh circle pertemanan yang buruk. Yang kelima,
adalah faktor terbanyak yaitu penyalahgunaan internet untuk mengakses konten
porno.
![]() |
Pornografi menjadi momok yang menakutkan bagi generasi. Foto: ASF/Canvapro |
Faktor-faktor
tersebut memiliki benang merah, yakni paham sekularisme, yang mengajarkan agar
manusia tak perlu memakai panduan agama dalam menjalani kehidupan. Akibatnya,
muncul manusia tidak bermoral, disertai kerusakan jasmani.
Gara-gara
sekularisme, anak remaja bergaul sangat bebas. Agama tidak dipakai, saat mereka
pulang sekolah jalan berdua, bergandengan hingga pacaran di tempat terbuka
masih dengan seragam sekolah. Akibatnya kebablasan melakukan hubungan suami
istri hingga hamil di luar nikah atau terkena penyakit menular seksual. Ada
juga yang tak segan berperilaku tak senonoh dengan guru sendiri, sebagaimana
kasus di atas.
Solusi yang
ditawarkan sekularisme pun malah menambah masalah. Pemberian kontrasepsi atau
aborsi, serta pendidikan kesehatan reproduksi, justru meningkatkan angka seks
bebas di kalangan remaja.
Paham sekularisme
membuka banyak pintu dan jalur mendekati zina. Belum lagi pornografi dan
pornoaksi yang dengan leluasa berseliweran di ponsel remaja.
Dunia digital yang mudah diakses, membuat generasi dengan
cepat terpapar visual maya full syahwat. Baik dari kartun, film, video pendek maupun
game online. Meski dalam visualisasi kartun, para pemeran di berbagai konten
itu dibuat sensual oleh sang kreator. Sekilas itu terlihat hanya permainan,
tetapi tangkapan visual tetap saja terekam oleh indra anak-anak dan remaja.
Lama kelamaan, visual-visual semacam itu menjadi wajar
di mata mereka. Belum lagi tontonan di YouTube yang bebas akses. Jika orang tua
tidak mengawasi, anak-anak begitu mudah mengakses konten porno.
Dalam dunia nyata, bertebaran penampakan perempuan
yang berpakaian, tapi telanjang. Marak pula interaksi laki-laki dan perempuan
yang mengumbar syahwat. Tak segan-segan mereka memamerkan keintiman di tempat
umum.
Sistem hidup sekuler tak pelak lagi telah
memfasilitasi syahwat yang bangkit akibat stimulus-stimulus itu lewat paham
kebebasan. Bebas mengumbar aurat, bebas berinteraksi dengan lawan jenis, berhak
hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, dan bebas mengekspresikan diri.
Prinsip tersebut juga menciptakan jiwa individualis.
Tak ada yang namanya saling mengingatkan. Jadilah kemaksiatan merajalela. Tak
ada ruang bagi amar makruf nahi mungkar.
Di sisi lain, negara juga terkesan setengah hati
mengawasi media sosial. Belum ada upaya meningkatkan teknologi untuk membasmi
situs porno. Sanksi hukum bagi pelaku zina juga belum tegas. Padahal jelas
bahwa zina adalah dosa besar, yang pelakunya diancam sanksi dunia akhirat.
Suatu hari, Rasulullah
Shallallahu’alaihiwasallam pernah menceritakan mimpinya, “Sampai di suatu tempat seperti tungku
pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada
laki-laki dan perempuan telanjang. Tidak berselang lama, datanglah lidah api
dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka
menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah
laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina.” (HR Bukhari).
Sungguh
mengerikan azab yang akan Allah berikan kepada pelaku zina di akhirat kelak. Saat
di dunia, Allah juga mendatangkan azab kepada mereka.
Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam
bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di
suatu kampung, sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri
mereka sendiri.” (HR
Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ath-Thabrani).
Imam Asy-Syaukani
menyatakan bahwa tidak ada khilâf
(perbedaan pendapat) di kalangan ulama bahwa zina termasuk dosa besar. Hal tersebut
di antaranya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa taala, “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan
lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk
dibunuh), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja
yang melakukan hal demikian, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa-(nya).”
(QS Al-Furqan [25]:
68).
Menurut Imam
Al-Qurthubi, ”Ayat ini menunjukkan tidak ada dosa yang lebih besar setelah
kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan hak, kemudian
perbuatan zina.”
Keharaman zina
juga telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa taala dalam firman-Nya yang lain,
“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina
itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).
Perzinaan
menimbulkan bencana, di antaranya merusak nasab dan hukum waris, mendorong
aborsi dan pembuangan bayi oleh pelaku, menjadi sarana penyebaran berbagai
penyakit kelamin, serta menghancurkan keluarga.
Agar tercegah dari perbuatan zina, Islam memiliki
mekanisme melalui tiga pilar. Pertama, membangun ketakwaan individu atas
dorongan akidah Islam. Saat pemikiran seseorang dibangun atas dasar akidah
Islam, ia akan menyadari bahwa setiap tindak tanduknya akan
dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.
![]() |
Islam memiliki seperangkat hukum melindungi rakyat dari ancaman seks bebas. Foto: ASF/Canvapro |
Kedua, membangun ketakwaan masyarakat lewat amar
ma’ruf nahi munkar. Lingkungan masyarakat yang memahami Islam secara utuh akan
otomatis menjadi filter konten pornografi di tengah umat. Ketika ditemukan
konten yang melanggar syariat, ia akan langsung melapor ke negara.
Allah Subhanahu wa taala berfirman, “Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi mereka mendustakan
(ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS
Al-A’raf: 96).
Ketiga, keberadaan negara yang menerapkan syariat
Islam secara kafah bagi semua warga negaranya, tanpa pandang bulu. Negara akan
mendakwahkan semua hukum Islam ke tengah umat, sekaligus memberikan sanksi bagi
pelaku pelanggaran.
Islam
mengharamkan zina dan Islam menetapkan agar negara mengancam pelaku Zina dengan
sanksi keras berupa cambuk 100 kali bagi pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) dan rajam hingga
mati bagi pezina yang telah menikah (muhshan).
Dengan begitu, siapa pun tidak akan berani melakukan perzinaan.
Selain itu, negara dalam Islam wajib mengatur dan
mengawasi ketat seluruh media sehingga tidak akan membiarkan adanya konten
maksiat, seperti pornografi atau video syur yang jelas merusak moral bangsa.
Negara juga akan menjaga segala bentuk maksiat tidak hanya untuk anak-anak di
bawah umur, tetapi untuk rakyat secara keseluruhan.
Terkait kasus video syur antara siswi dan guru di
atas, mereka jelas akan mendapat sanksi 100 kali jilid karena video tersebut
memang menunjukkan adegan intim dan si pelaku pun sudah mengakuinya. Prosedur
sanksi selanjutnya bisa dilihat berdasarkan QS An-Nur ayat 2, yakni entah
keduanya melakukan tanpa ada paksaan, dilakukan suka sama suka, ataupun hingga
terjadi perzinaan.
Bagi orang yang mencetak, membuat, dan menyebarkan
gambar, foto porno, atau hal apa pun yang bisa merusak akhlak, seluruhnya akan
dikenakan sanksi paling sedikit enam bulan penjara (lihat Nizhamul Uqubat,
Abdurrahman al-Maliki). Sanksi ini akan diberlakukan setelah terbukti
berdasarkan penelusuran para kadi.
Harus dipahami bahwa ketika sanksi Islam dijatuhkan
kepada pelaku kemaksiatan, sesungguhnya sanksi tersebut berfungsi sebagai
pencegah dan penebus. Mencegah si pelaku dan orang lain untuk melakukan
perbuatan yang sama, serta menjadi penebus dosa baginya di akhirat kelak.
Demikianlah aturan Islam yang datang dari Allah
Al-Khaliq Al-Mudabbir. Islam memiliki seperangkat aturan yang tuntas menyelesaikan
persoalan apa pun yang menimpa umatnya, termasuk darurat zina yang sangat
berbahaya. [EL]
Kontributor: Ummu Salwa, Writer, Author, dan Editor.
Kirimkan Harta Terbaikmu untuk Wakaf Jariyah ke https://linktr.ee/amazingsedekah