Selasa, 09 Juli 2024

TREND MASUK ISLAM: MUALAF HARUS TAHU HAL-HAL BERIKUT INI

 AMAZINGSEDEKAH.COM- Agresi brutal ‘Israel’ dalam dua bulan terakhir di Gaza telah mengejutkan warga dunia. Ternyata penindasan terhadap Palestina telah berjalan 75 tahun. Namun, orang-orang Gaza yang menjadi sasaran genosid, terlihat sabar dan tetap semangat berjihad demi mempertahankan negerinya.

Sikap tersebut mengejutkan warga non-Muslim di seluruh dunia.

Akhirnya tak hanya kaum Muslim di seluruh dunia yang melakukan protes terhadap aksi barbar Israel tersebut, melainkan juga warga non-Muslim. Berbondong-bondong mereka berdemonstrasi ke jalan-jalan ibukota dan meneriakkan dukungan terhadap rakyat Palestina.

Saking takjub dan terinspirasi terhadap kekokohan iman rakyat Palestina, tak sedikit kaum non-Muslim yang menyatakan diri memeluk Islam.

Surat kabar Turki “Yeni Şafak” menuliskan bahwa sekelompok perempuan telah masuk Islam di Masjid Meadow Heights di Melbourne, Australia. Dalam sebuah video yang beredar secara viral, para perempuan ini mengungkapkan kekaguman mereka atas ketabahan dan keimanan orang-orang Palestina. Hati mereka tersentuh, lalu terdorong mendalami Islam, sehingga tertarik menjadi mualaf.

Jauh di masa lalu, fenomena proses mualaf juga dialami salah satu sahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang bernama Usaid bin Hudhair Radhiallahu ‘anhu. Beliau adalah ksatria kabilah Aus dan pemuka mereka. Ayahnya juga panglima perang kabilah besar itu dan salah seorang tokoh mulia dalam sejarah Arab masa jahiliyah

Proses masuk Islamnya Usaid bin Hudhair melalui perantara Mush’ab bin Umair, utusan Rasulullah di Madinah. Mush’ab bin Umair diutus untuk membacakan Al-Qur’an kepada penduduk Yatsrib dan mengajarkan Islam. menyertai kaum Anshor yang pulang ke Madinah setelah baiat pertama mereka dengan Rasulullah.

Pada waktu itu di Madinah, Mush’ab diajak As’ad bin Zurarah menuju kebun milik Bani Zhafar. Keduanya duduk di dalamnya bersama orang-orang yang telah memeluk Islam. Melihat gencarnya dakwah Mush’ab dan penerimaan penduduk Madinah, tokoh mereka, Saad bin Muadz, tidak tinggal diam. Ia mengutus Usaid bin Hudhair untuk menemui Mush’ab bin Umair dan As’ad bin Zurarah. Saad bin Muadz dan Usaid bin Hudhair adalah dua pemuka kabilah Bani Asyhal yang memiliki kedekatan.

Ilustrasi kebun kurma tempat Usaid bin Hudair menjadi mualaf. Foto : amazingsedekah/canvapro

Tatkala Usaid bin Hudhair tiba di hadapan Mush’ab dan As’ad, ia mulai mencaci maki mereka berdua. Mush’ab menanggapinya dengan memberikan penawaran kepada Usaid agar mendengarkan lebih dahulu apa yang ia sampaikan. Mush’ab juga memberi pilihan, jika Usaid ridha, maka diminta menerima. Jika tidak, maka Mush’ab tak akan melanjutkan apa yang tak dia sukai.

Usaid bersedia. Mush’ab mulai berbicara padanya tentang Islam dan membacakannya Al-Qur’an. Setelah itu, Usaid berkata, “Alangkah bagus dan indahnya ucapan itu (Al-Qur’an). Apa yang kalian lakukan kalau ingin memeluk agama ini?”

Keduanya menjawab, “Mandi dan bersucilah. Bersihkan pakaianmu. Lalu bersyahadatlah dan kerjakan shalat.” Usaid pun berdiri. Ia mandi dan bersuci, membersihkan pakaiannya, lalu bersyahadat dengan syahadat yang tulus. Lantas, ia shalat dua rakaat.

Setelah Usaid masuk Islam, Rasulullah mempersaudarakannya dengan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu. Usaid menjadi salah satu sahabat Rasul yang keutamaannya sulit ditandingi.

Dalam Sunan at-Turmudzi terdapat riwayat dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نِعْمَ الرجلُ أبو بكرٍ نعْمَ الرجلُ عمرُ نِعْم الرجلُ أبو عبيدةَ بنَ الجرَّاحِ نِعْمَ الرجلُ أُسَيدُ بنُ حُضَيرٍ نِعْمَ الرجلُ ثابتُ بنُ قيسِ بنُ شمَّاسٍ نِعْمَ الرجلُ معاذُ بنُ جبلٍ نعْمَ الرجلُ معاذُ بنُ عمرو بنُ الجَموحِ

“Sebaik-baik laki-laki adalah Abu Bakar. Sebaik-baik laki-laki adalah Umar. Sebaik-baik laki-laki adalah Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Sebaik-baik laki-laki adalah Usaid bin Hudhair. Sebaik-baik laki-laki adalah Tsabit bin Qais bin Syammas. Sebaik-baik laki-laki adalah Muadz bin Jabal. Sebaik-baik laki-laki adalah Muadz bin Amr bin al-Jamuh.”

Di antara para sahabat yang meriwayatkan hadits Rasulullah dari Usaid bin Hudhair adalah Ummul Mukminin Aisyah, Anas bin Malik, Abdurrahman bin Abi Laila, Ikrimah bin Khalid bin al-Ash radhiallahu ‘anhu jami’an..

Berkaca dari proses masuk Islamnya Usaid bin Hudair, salah satu yang bisa kita soroti adalah bagaimana syarat yang harus dipenuhi setelah bersiteguh dan yakin memilih Islam sebagai jalan hidup. Syaratnya antara lain:

Sudah Melakukan Khitan

Khitan merupakan kewajiban karena termasuk kedalam fitrah yang harus dijaga. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh. Kewajiban khitan ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

“Fitrah itu ada lima perkara : khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (H.R Muslim 257).

Membaca Dua Kalimat Syahadat

Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari seseorang yang ingin menjadi mualaf. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ

Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

“Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah. Dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”

Melakukan Mandi besar

Mandi besar menjadi hal yang harus dilakukan oleh seorang yang sudah memeluk islam. Jika sudah mengucapkan kalimat syadahat, segeralah mandi besar. Sebagaimana hadits,

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ

Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara. (HR. Abu Daud 355 – shahih)

Konsekuensi Hukum Pernikahan

Bagi yang sudah menjadi seorang mualaf, tentunya memiliki kewajiban untuk terikat syariat Islam secara menyeluruh, tidak semata melaksanakan rukun Islam yang lima seperti membaca dua kalimat syahadat, melaksanakan shalat, melaksanakan puasa, membayar zakat, dan berangkat haji. Memahami aturan Islam tentu saja mengharuskan dirinya menuntut ilmu (thalabul ilmi) dengan jalan membina diri dalam kajian Islam secara rutin.

ilustras hukum perkawinan saat menjadi mualaf. Foto: amazingsedekah/canvapro

Ada ketentuan lain bagi mualaf yang sudah menikah. Berdasarkan pendapat para ulama, jika pasangannya masih non-Muslim, maka pernikahannya secara syariat telah terputus dan menjadi haram berhubungan suami istri hingga suami/istrinya ikut menjadi Muslim.

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid, Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’i berkata bila istri masuk Islam sebelum suaminya maka jika suami masuk Islam pada masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami) sang istri, ia berhak atas istrinya. Bila suami masuk Islam sedangkan istrinya seorang ahli kitab, pernikahannya tetap.

Ibnu Syihab mengatakan, tidak ada riwayat yang datang kepada kami bahwa seorang istri yang hijrah kepada Rasulullah sementara suaminya tetap kafir dan tinggal di negeri kufur kecuali hijrahnya itu telah memisahkan sang suami dan istrinya, kecuali bila sang suami kemudian datang menyusul hijrah sebelum habis masa iddah istrinya.

 Adapun apabila suami masuk Islam sebelum Islamnya sang istri, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Malik berkata, bila suami masuk Islam sebelum istrinya, terputus pernikahannya, apabila sang suami telah menawarkan masuk Islam pada sang istri tetapi ia menolaknya.

Sementara Imam Syafi’i berpendapat, sama saja apakah suami masuk Islam sebelum istri atau istri masuk Islam sebelum suami, bila pihak yang terakhir masuk Islam dalam masa iddah, pernikahannya tetap (tidak putus).

Di dalam kitab al-Muhadzdzab, Imam as-Syairazi menuliskan apabila salah satu pasangan suami istri penyembah berhala atau majusi masuk Islam atau seorang istri masuk Islam, sedangkan suaminya seorang Yahudi atau Nasrani, maka apabila masuk Islamnya itu sebelum terjadinya persetubuhan, saat itu putuslah pernikahannya. Namun, bila masuk Islamnya setelah terjadi persetubuhan, putusnya hubungan pernikahan digantungkan pada masa selesainya iddah.

Bila pasangan yang lain (yang belum masuk Islam) masuk Islam sebelum selesainya masa iddah, keduanya tetap dalam pernikahan. Namun, bila sampai dengan selesainya masa iddah tidak juga masuk Islam, (pernikahannya) diputuskan. Wallahu alam bishshowab. [EL]

Kontributor: Ummu Salwa