AMAZINGSEDEKAH.COM- Media sosial baru-baru ini kembali dikejutkan
oleh topik kontroversial. Hadirnya seorang fashion stylist pria bercadar di
barisan jamaah wanita dalam sebuah kajian Islam, menuai kritikan tajam
warganet.
Salah satu selebriti menyatakan bahwa kasus ini dapat dianggap sebagai penistaan agama, tetapi sulit untuk dilakukan tindakan hukum. Walaupun salah seorang ahli hukum telah melayangkan gugatan terhadap si pelaku atas Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. Namun, ditengarai, si artis fashion stylist yang melakukan crossshijaber tersebut akan terhindar dari masalah hukum karena memiliki circle selebriti ternama yang berpihak padanya dan memiliki pengaruh besar.